PONTIANAK - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, bikin gebrakan. Lewat akun Instagram pribadinya.
Ia mengumumkan surat kuasa yang memberi wewenang penuh kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menyita asetnya, bila terbukti ada aliran dana korupsi selama masa jabatannya.
Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, angkat suara soal carut-marut penanganan perkara korupsi di daerahnya.
Ia menegaskan aparat penegak hukum mesti profesional, mengusut perkara yang terang benderang, bukan memaksakan kasus yang masih sumir.
“KPK, Polri, dan Kejaksaan jangan tutup-tutupi kasus korupsi yang jelas-jelas terang benderang di Kalbar. Jangan pula yang bukan atau masih sumir dipaksakan dengan berbagai cara,” ujar Sutarmidji lewat unggahan di akun Instagramnya, @BangMidji.
Dalam unggahan itu pula, Sutarmidji menunjukkan langkah berani. Ia menyerahkan kuasa penuh kepada Kejati Kalbar untuk menyita seluruh aset pribadinya.
Yang dimaksud harta pribadi adalah harta yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir. Ia menyebut, harta tersebut dipernenankan disita bila terbukti menerima aliran dana dari kasus Yayasan Mujahidin maupun hibah lain selama ia menjabat.
Menurutnya, transparansi dan sikap tegas menjadi penting di tengah kepercayaan publik yang kerap retak akibat penanganan hukum yang tebang pilih.
“Sudah saatnya masyarakat bersuara lebih keras mengawal penegakan hukum di bidang korupsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan peran media dan LSM agar tetap kritis serta objektif. Pemberitaan dan advokasi, kata dia, mesti berbasis fakta, bukan karangan apalagi pesanan politik.
Sutarmidji menyinggung beberapa perkara korupsi di Kalbar yang menurutnya sudah jelas terbukti di persidangan, tapi jalan di tempat.
“Tidak ada kabarnya. Ibarat kata tetangga sebelah ‘mati pucok’, kalau kata Wak Labus, ‘angen pukol angen’,” sindirnya.
Lewat pernyataan terbuka itu, Sutarmidji seolah ingin menegaskan dirinya tak alergi diperiksa, bahkan menantang aparat untuk menyentuh hartanya bila terbukti korup.
Pesan lebih kerasnya ditujukan ke lembaga penegak hukum: jangan sampai kasus yang benderang justru gelap di meja penyidik. (git)