JAKARTA - Bukan hanya koper dan sajadah yang ikut terbang ke Tanah Suci. Foto-foto istri pejabat berhaji furoda dengan fasilitas negara kini sudah mendarat di meja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku baru saja menyerahkan sejumlah bukti visual ke KPK.
Foto-foto itu menampilkan istri para pejabat yang berangkat haji lewat jalur furoda, namun di Mekkah justru menikmati fasilitas negara—mulai dari hotel hingga makan.
“Itu kan enggak boleh. Saya tambahkan, foto-fotonya sudah saya serahkan,” kata Boyamin, keterangan resmi, usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (12/9/2025).
Bukan hanya istri pejabat. Boyamin juga menyebut ada tukang pijat dan pembantu rumah tangga yang dibawa serta, menggunakan status “petugas haji.”
Padahal, kata dia, petugas haji mestinya melalui ujian dan ditugaskan melayani jemaah.
“Kalau ini kan melayani majikan, bukan jemaah. Itu sudah saya serahkan datanya lebih lengkap,” ujarnya.
Kedatangan Boyamin ke KPK kali ini menambah catatan baru dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia juga menyetorkan surat tugas bernomor 956 tahun 2024, yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, pada 29 April 2024.
Dalam surat itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut mendapat tugas pemantauan ibadah haji, di samping posisinya sebagai amirul hajj.
Menurut Boyamin, penugasan ganda itu berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh jadi pengawas. Apalagi sudah ada biaya negara untuk Amirul Hajj,” kata Boyamin.
Ia bahkan menduga Yaqut menerima uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari selama 15 hari bertugas.
“Bukan sekadar soal uangnya, tapi jelas melanggar aturan. Pengawas seharusnya APIP, atau orang Inspektorat Jenderal,” ujarnya. (git)